Laman

Minggu, 20 Maret 2011

Sukar Dimengerti


Permainan ini sukar dimengerti. Raut wajah tak lagi mudah dipahami. Ribuan kata yang terlontar akan selalu punya arti. Namun dapat kah kau memahami? Bukan kepalsuan yang ada. Namun tulus ku selalu kau anggap dusta.

Sahabat Sepanjang Masa



Persahabatan itu sepatutnya tak lekang oleh waktu.  Walaupun udah gak satu sekolah, tapi masih tetep bisa kumpul, main bareng, berbagi cerita, itu baru namanya sahabat sepanjang masa. Nah, gue mau curhat dikit nih, ini beberapa kumpulan foto gue sama sahabat-sahabat gue. Bahagia banget punya sahabat-sahabat seperti mereka yang walaupun udah mencar-mencar tetep aja bisa kumpul walaupun yaaaa nyari waktunya gak semudah dulu :)

SMA
Ini foto pas masih sekolah.



Wisuda
Ini saat kita di wisuda. Huaaah detik-detik akan berpisah :(



Setelah Lulus
Ini foto yang kita ambil saat kita kumpul, walaupun gak lengkap kumpulnya :)



Kalo yang ini lengkap nih. Paket komplit deh pokoknya :)



Nah karena kita suka gila :D jadi kadang kalo foto suka iseng. Nah ini hasil jepretan pas kita lagi resek. Ya foto ancur gitu lah hehee


 
Kalo mau tau yang namanya persahabatan, ya beginilah seharusnya :) trim’s ya untuk sahabat-sahabat ku :*


Sabtu, 19 Maret 2011

Dalam perjalanan ke negeri mimpi


Dalam perjalanan ke negeri mimpi, setidaknya aku melihatmu di ujung pintu nyata ku.
Dalam perjalanan ke negeri mimpi, aku singgah ke pondok pertama yang aku temui. ada jejak mu di situ.
Dalam negeri mimpi, aku bermimpi tentang seseorang...

10 Keuntungan Manfaat Jomblo

Belum punya pasangan? Tak perlu pusing. Menjalani hidup lajang banyak keuntungannya, yang mungkin tak terpikir oleh Anda.

Bebas Bertemu Teman
Kalau banyak dari teman Anda yang mengeluh lantaran jarang bertemu sejak Anda mempunyai kekasih, kayaknya ada yang salah dengan hubungan Anda dan si dia. Teman apalagi sahabat adalah orang terdekat yang setiap saat membantu. Bila Anda tak punya pacar alias lajang, Anda bebas bertemu dengan teman-teman dekat Anda.

Mudah Menjalin Hubungan Baru

Banyak lajang yang merasa sedih dan putus asa, belum dapat pasangan sampai saat ini. Ladies, jadi lajang bukan berarti Anda sendirian atau kesepian. Anda punya banyak waktu untuk bertemu dengan orang baru, dan menjalin pertemanan dengan siapa pun tanpa dicemburui siapa pun.

Memikirkan Diri Sendiri
Ngaku deh, yang sudah punya pasangan, kepala Anda tentu terbagi untuk memikirkan kepentingan si dia dan diri sendiri. Bahkan seringkali, Anda terpaksa mengorbankan waktu pribadi untuk dia. Bandingkan menjadi lajang, Anda punya banyak waktu memikirkan diri sendiri.

Menjadi Lebih Sehat
Kalau punya pasangan suka begadang, paling tidak Anda mesti menemani si dia jalan, minimal menerima teleponnya selarut apa pun. Hal itu tidak akan terjadi kalau Anda lajang, bisa tidur lebih awal. Imbasnya, Anda lebih sehat.

Jauh Dari Stres

Ada seorang teman yang selalu curhat soal kebiasaan buruk pasangannya dan sikap keluarganya yang belum bisa menerima dirinya sepenuhnya. Akibatnya, konsentrasi si wanita terganggu dan mudah stres. Bila Anda lajang, hal itu tidak terjadi. Dengan catatan, Anda menerima dan enjoy dengan status lajang Anda, kalau tidak, tetap saja Anda stres, ya kan?

Jauh Dari Sakit Hati
Berapa banyak lelaki bisa setia? Hm, seperti menemukan jarum di tumpukan jerami. Itu risiko yang harus Anda tanggung kalau punya pasangan. Sebaliknya, saat Anda melajang, pertarungan terberat yang perlu dihadapi adalah kesendirian, dan bisa ditanggulangi jika Anda punya banyak teman.

Jadi Lajang Itu Murah
Tak perlu menyiapkan dana untuk dua orang kalau Anda pergi ke mana-mana. Memang, kalau pacaran, ada pasangan yang membayari makanan. Tetapi, berapa banyak, sih? Kadang, Anda pun harus membayar diri sendiri juga, atau kalau pasangannya matre, Anda yang kena. Jadi lajang, lebih murah, karena hanya harus bayar untuk 1 orang saja.

Banyak Waktu untuk Keluarga
Biasanya kalau punya pasangan, waktu Anda lebih banyak dihabiskan bersama si dia. Keluarga sering dijadikan urutan ke sekian. Nah, kalau lajang, Anda punya banyak waktu untuk keluarga.

Leluasa Mewujudkan Rencana Sendiri

Seorang teman mendapat beasiswa ke luar negeri. Tetapi karena mau menikah, pendapat calon suaminya mesti ia dengarkan sehubungan dengan rencananya. Sialnya, calon suaminya tak mau ditinggal setelah menikah. Maka bimbanglah ia, memilh meneruskan kuliah atau menuruti permintaan calon suaminya. Kalau Anda jadi lajang, Anda bebas mewujudkan rencana dan impian Anda.

Bisa Berkencan dengan Siapa Saja
Dengan status lajang, Anda bisa berkencan dengan siapa saja. Mau menonton dengan si A, makan malam dengan si B, jalan-jalan bersama si C, tak ada yang melarang. Sambil, tentu saja, kalau masih berniat dapat pasangan, leluasa memilih mana yang pas jadi pendamping Anda.

Fokus Pada Karier
Mau bekerja akhir pekan, atau lembur, atau ditugaskan ke mana saja, demi meningkatkan karier, Anda tak perlu minta izin, kecuali kepada orangtua. Tanpa pasangan, Anda bisa memutuskan sendiri langkah terbaik untuk meniti karier.

Bebas Melakukan Kesenangan dan Hobi
Bayangkan bila hobi Anda travelling, sementara pasangan Anda tidak suka. Atau hobi Anda shopping, sementara si dia gemar menabung. Banyak pula perempuan yang suka hangout, sementara pasangannya sukanya berdiam diri di rumah. Bila Anda lajang, Anda bebas melakukan hobi Anda.

Bebas Berpakaian ala Anda
Banyak pasangan suka mengatur bahkan mengatur penampilan Anda. Syukur-syukur kalau pilihannya cocok dengan Anda. Kalau tidak, Anda tidak menjadi diri sendiri. Tetapi saat Anda melajang, bebas mengenakan busana apa pun yang Anda sukai. Asal pede, tak ada yang berani mengkritik atau berusaha mengubah Anda.

Tak Ada Wajib Lapor
Berapa kali Anda harus menelepon si dia mengatakan Anda ada di mana, sedang apa, dan apa yang akan Anda lakukan? Itu konsekuensi menjadi pasangan seseorang. Tetapi kalau Anda melajang, Anda bebas melakukan apa yang Anda suka. Yang perlu Anda lakukan adalah bertanggung jawab pada diri sendiri.

sumber : http://terselubung.blogspot.com/2010/08/10-keuntungan-manfaat-jomblo.html

Pasar Modal

TUGAS 8
NAMA                   : MAHRUNNISA WIRA SUBROTO
KELAS                    : 2EB13
NPM                      : 21209601

PASAR MODAL
Definisi, Pelaku, jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal

Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :

a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :

a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.


3 Lembaga Penunjang

Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.

b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :

1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor

f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :

1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek

g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.

h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :

1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran

i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :

1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana

j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.

k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.

1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan


Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1. Pasar Perdana ( Primary Market )

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)

2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.


Fungsi Pasar Modal

Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil


KEKAYAAN INTELEKTUAL

TUGAS 7
NAMA                   : MAHRUNNISA WIRA SUBROTO
KELAS                    : 2EB13
NPM                      : 21209601

KEKAYAAN INTELEKTUAL


Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.

Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
1.       pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2.       apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
3.        pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.

HAK CIPTA ©

Pengertian dan Istilah

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
·         buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
·         ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·         alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·         lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·         drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·         seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·         arsitektur;
·         peta;
·         seni batik;
·         fotografi;
·         sinematografi;
·         terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
·         hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·         peraturan perundang-undangan;
·         pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
·         putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
·         keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan

Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
·         program komputer;
·         sinematografi;
·         fotografi;
·         database; dan
·         karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran dan Sanksi

Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
·         penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
·         pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
·         pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
o    ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
o    pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
·         perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
·         perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
·         perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
·         pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
·         Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
·         Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

                 

ASURANSI

TUGAS 6
NAMA                   : MAHRUNNISA WIRA SUBROTO
KELAS                    : 2EB13
NPM                      : 21209601

HUKUM TENTANG ASURANSI

Definisi

 
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi.
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.
Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.
Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut.
1.       Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
2.       Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
3.       Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
4.       Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1.       Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
2.       Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3.       Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.

Prinsip Dasar Asuransi

Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi.
1.       Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
2.       Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
3.       Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
4.       Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
5.       Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
6.       Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

Manfaat Asuransi

 
Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi.
1.       Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tidak terduga.
2.       Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
3.       Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
4.       Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
5.       Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
6.       Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.

Landasan Hukum

Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.
1.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4.       KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5.       KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6.       KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.

SURAT BERHARGA


TUGAS 5
NAMA                   : MAHRUNNISA WIRA SUBROTO
KELAS                    : 2EB13
NPM                      : 21209601

SURAT BERHARGA

Istilah dan Definisi
Terdapat beberapa istilah yang identik dengan surat berharga, misalnya
negotiable instruments, negotiable papers, transferable papers, commercial papers dan waardepapieren (Bambang Setijoprodjo, 1994 : 3).
Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments (Wirjono Prodjodikoro, 1992 : 34).
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004).
Penerbitan Surat Berharga
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu: (Wikipedia)
·         Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Diluar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
·         Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank dimana banyak diantaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
5. Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti: Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.