Laman

Sabtu, 19 Maret 2011

ASURANSI

TUGAS 6
NAMA                   : MAHRUNNISA WIRA SUBROTO
KELAS                    : 2EB13
NPM                      : 21209601

HUKUM TENTANG ASURANSI

Definisi

 
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi.
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.
Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.
Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut.
1.       Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
2.       Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
3.       Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
4.       Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1.       Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
2.       Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3.       Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.

Prinsip Dasar Asuransi

Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi.
1.       Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
2.       Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
3.       Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
4.       Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
5.       Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
6.       Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

Manfaat Asuransi

 
Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi.
1.       Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tidak terduga.
2.       Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
3.       Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
4.       Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
5.       Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
6.       Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.

Landasan Hukum

Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.
1.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4.       KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5.       KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6.       KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar