Mulya Lubis
Diberhentikan
1.
Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah
mengambil keputusan yang tepat dan adil?
-
Menurut pendapat saya MKD DKI Jakarta telah
mengambil keputusan yang tepat dan adil karena Todung Mulya Lubis dianggap
telah melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan
dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi disbanding dengan
penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
2.
Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di
media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat
dibenarkan?
-
Hal ini bisa dikatakan wajar / tidak wajar. Mengingat
Todung diberhentikan dari pekerjaannya hal ini dapat dinilai wajar. Namun kita
kembali kepada bagaimana pelanggaran yang dibuat oleh Todung.
3.
Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung
yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
- Pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat
Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j
dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika
Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di
pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
Pendapat Melanggar atau
Tidak Melanggarnya Suatu Pernyataan
1. Ketua
BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Pernyataan di
atas : Melanggar Kode Etik.
2. Sebuah
KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m
Pernyataan di
atas : Tidak Melanggar Kode Etik. Karena hal tersebut dilakukan untuk
memberikan identitas atas adanya kantor akuntan public tersebut.
3. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang
tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public
Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang
berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di
sebuah hotel bintang 5.
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode
Etik. Hal ini wajar untuk sebuah perayaan ulang tahun.
4.
Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP
mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan
memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Pernyataan di atas : Melanggar Kode Etik. Karena
dalam hal ini KAP dianggap memberikan sogokan atau ‘pelicin’ untuk mendapatkan
klien.
5. Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen
pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door
activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke
kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode
Etik. Karena ini merupakan cara untuk mendapatkan klien. Dimana memberikan fee
kepada agen pemasaran dan memberikan surat penawaran.
6. KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005.
Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode
Etik.
7. Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room
yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Pernyataan di atas : Melanggar Kode Etik. Karena
perolehan diskon tersebut bisa dimaksudkan sebagai tanda terima kasih atau
komisi diluar seharusnya atas kerja KAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar