Laman

Kamis, 27 Desember 2012

Tugas Tambahan ke6 (Kasus Mulya Lubis & opini)



Mulya Lubis Diberhentikan
1.       Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
-          Menurut pendapat saya MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil karena Todung Mulya Lubis dianggap telah melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi disbanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
2.       Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
-          Hal ini bisa dikatakan wajar / tidak wajar. Mengingat Todung diberhentikan dari pekerjaannya hal ini dapat dinilai wajar. Namun kita kembali kepada bagaimana pelanggaran yang dibuat oleh Todung.
3.       Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
-      Pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.


Pendapat Melanggar atau Tidak Melanggarnya Suatu Pernyataan
1.   Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Pernyataan di atas : Melanggar Kode Etik.
2.     Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode Etik. Karena hal tersebut dilakukan untuk memberikan identitas atas adanya kantor akuntan public tersebut.
3.     Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode Etik. Hal ini wajar untuk sebuah perayaan ulang tahun.
4.     Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Pernyataan di atas : Melanggar Kode Etik. Karena dalam hal ini KAP dianggap memberikan sogokan atau ‘pelicin’ untuk mendapatkan klien.
5.     Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode Etik. Karena ini merupakan cara untuk mendapatkan klien. Dimana memberikan fee kepada agen pemasaran dan memberikan surat penawaran.
6.     KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode Etik.
7.     Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Pernyataan di atas : Melanggar Kode Etik. Karena perolehan diskon tersebut bisa dimaksudkan sebagai tanda terima kasih atau komisi diluar seharusnya atas kerja KAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar