Laman

Kamis, 27 Desember 2012

Tugas Tambahan ke6 (Kasus Mulya Lubis & opini)



Mulya Lubis Diberhentikan
1.       Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
-          Menurut pendapat saya MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil karena Todung Mulya Lubis dianggap telah melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi disbanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
2.       Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
-          Hal ini bisa dikatakan wajar / tidak wajar. Mengingat Todung diberhentikan dari pekerjaannya hal ini dapat dinilai wajar. Namun kita kembali kepada bagaimana pelanggaran yang dibuat oleh Todung.
3.       Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
-      Pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.


Pendapat Melanggar atau Tidak Melanggarnya Suatu Pernyataan
1.   Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Pernyataan di atas : Melanggar Kode Etik.
2.     Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode Etik. Karena hal tersebut dilakukan untuk memberikan identitas atas adanya kantor akuntan public tersebut.
3.     Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode Etik. Hal ini wajar untuk sebuah perayaan ulang tahun.
4.     Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Pernyataan di atas : Melanggar Kode Etik. Karena dalam hal ini KAP dianggap memberikan sogokan atau ‘pelicin’ untuk mendapatkan klien.
5.     Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode Etik. Karena ini merupakan cara untuk mendapatkan klien. Dimana memberikan fee kepada agen pemasaran dan memberikan surat penawaran.
6.     KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Pernyataan di atas : Tidak Melanggar Kode Etik.
7.     Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Pernyataan di atas : Melanggar Kode Etik. Karena perolehan diskon tersebut bisa dimaksudkan sebagai tanda terima kasih atau komisi diluar seharusnya atas kerja KAP.

Senin, 29 Oktober 2012

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Menejemen


Dalam bab ini membahas beberapa sub-bab, salah satunya adalah mengenai fraud auditing. Fraud auditing atau audit kecurangan merupakan suatu upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator. Perlu diketahui bahwa kecurangan dan kesalahan memiliki makna yang berbeda. Dimana kesalahan merupakan suatu tindakan yang tidak disengaja sedangkan kecurangan merupakan tindakan yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri.

Istilah kecurangan digunakan untuk berbagai perbuatan dosa yang termasuk :
a. Kecurangan yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang tidak adil atau ilegal.
b. Pernyataan salah yang disengaja dalam penghilangan suatu jumlah atau pengungkapan dati catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
c. Pencurian (theft), apakah disertai dengan penyataan yang salah dari catatan akuntansi atau laporan keuangan atau tidak.

Penyebab Terjadinya Kecurangan J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988, hal 424) mengemukakan kecurangan terjadi karena :

Penyebab Utama
a. Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b. Kesempatan/Peluang (Opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.
c. Motivasi (Motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
d. Daya tarik (Attraction)
Sasaran dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
e. Keberhasilan (Success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan atau deteksi.


Etika dalam Kantor Akuntan Publik


Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
  1. Berkaitan dengan earning management
  2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
  3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
  4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
  5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.

Etika dalam Auditing


Tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Auditor independen bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung standar tersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.

Tugas Minggu 5 – Kasus PT Great River


1. Berdasarkan artikel mengani kasus PT Great River yang telah saya baca, menurut saya dapat diidentifikasikan beberapa pelanggaran yang terjadi, yaitu:
  • Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun 2003.
  • Dugaan overstatement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. Perusahaan menyertakan dana bahan baku yang dikeluarkan oleh pemesan sebagai bagian dari pendapatan. Perusahaan menerima order pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pemesan. Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tetapi pada saat pesaan dikirimkan ke luar negeri, nilai eksportnya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesoris, ongkos kerja, dan laba perusahaan.
  • Adanya konspirasi dalam melakukan audit laporan keuangan tahunan PT Great River.
  • Adanya indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar rupiah di Great River. Terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Bapepam menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut, berupa penambahan asset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian. Akibatnya Great River mengalami kesulitan arus kas.
2. Menurut saya tidak ada gubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan dalam membayar utangnya. Metode pencatatan seperti itu bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Hal itulah yang menjadi pemicu adanya dugaan penggelembungan nilai penjualan sehingga diinterpretasikan sebagai penyembunyian informasi secara sengaja.