Laman

Sabtu, 23 Oktober 2010

Sisa Hasil Usaha (SHU) dan contoh kasusnya


SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi adalah  pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan ebban, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

Contoh Kasus SHU:
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
  • SHU atas Jasa Pinjam       25%
  • SHU atas Simpanan Wajib      20%
  • Dana Pengurus      10%
  • Dana Karyawan      10%
  • Dana Pendidikan      10%
  • Dana Sosial      10%
  • Cadangan      15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-

Sabtu, 16 Oktober 2010

wahai manusia!

Wahai manusia, dengarlah jeritan bumi mu. Mereka merintih sesungguhnya. Tidakkah kau sadar akan hal itu?
Wahai manusia, dengarlah rintihan tanah yang menjadi jejakmu. Mereka tersedu sesungguhnya. Tidakkah kau sadar akan hal itu?
Wahai manusia, dengarlah tangisan ibu pertiwi tempat kau bernaum. Ia terisak sesungguhnya. Tidakkah kau sadar akan hal itu?
Wahai manusia, sadari apa yang kau lakukan. Kerusakan yang ada sesungguhnya. Tidakkah kau sadar akan hal itu?

Jumat, 15 Oktober 2010

Polusi Merajalela

Dewasa ini, sukar kita temukan tempat yang bebas dari polusi udara. Percaya atau tidak, ini memang yang terjadi di antara kita. Sederhana saja, jaman sekarang kita dapat lihat bahwa pengendara kendaraan bermotor jelas bertambah banyak dibanding jaman dulu. Kita semua tahu bahwa kendaraan bermotor tentunya menghasilkan asap kendaraan yang jelas tidak ramah lingkungan dan memicu timbulnya polusi secara besar-besaran.








Tidak hanya pada kendaraan bermotor, bahwa kita juga ketahui industri-industri yang beroperasipun turut memberikan sumbangan pada polusi udara. Tidak hanya itu namun juga polusi-polusi lain seperti air contohnya. Sadar atau tidak, secara tidak langsung kita membuat generasi penerus bersahabat dengan udara, air, dan tentunya lingkungan yang tidak sehat jika hal ini tidak segera dicari jalan keluarnya dan dilakukan pencegahan agar bumi kita yang sudah tua ini tidak bertambah renta dengan polusi yang semakin hari semakin bertambah parah.
Asap rokok yang terhembus dari mulut manusia yang merokok turut menjadi penyebab tercemarnya udara kita. Dapat kita rasakan saat ini jarang sekali kita dapat menghirup udara yang terbebas dari polusi seperti akibat dari asap knalpot dan asap rokok tadi. Untuk itu perlu kita lakukan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian bumi kita demi berlangsungnya kehidupan bersih dan sehat dimasa kini dan yang akan datang.

Jumat, 01 Oktober 2010

koperasi dan kasus-kasus dalam koperasi

KOPERASI

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari orang-orang yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi didirikan bertujuan untuk menyejahterakan anggota-anggotanya dan masyarakat.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Dari sebuah artikel yang saya baca, dapat saya ketahui anggota-anggota koperasi itu ada dua:
1. Anggota perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota sebuah koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu koperasi yang menjadi anggota dari koperasi lain yang ruang lingkupnya lebih besar / luas.
Dalam sebuah koperasi dapat berlaku asas dari, oleh, untuk. Jadi berjalannya koperasi tersebut murni campur tangan anggota-anggotanya (walaupun memang ada kemungkinan pihak-pihak lain turut mewarnai berjalannya koperasi, contohnya bank). Modal-modal yang didapat koperasi adalah dari anggota-anggotanya, yang memutar modal tersebut juga anggota-anggotanya dan yang menikmati hasilnya tak lain dan tak bukan ya anggota koperasi itu sendiri.
Setiap anggota koperasi memiliki hak suara dalam setiap keputusan. Hasil usaha yang dibagi kepada anggota-anggotanya biasa disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembagian SHU adalah beradasarkan andil atau turut campurnya si anggota tersebut.
Adapun jenis-jenis koperasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Adapun perangkat organisasi koperasi:
a) Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b) Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
c) Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.

Di bawah ini adalah logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang koperasi Indonesia


KASUS-KASUS KOPERASI

I. Kasus Koperasi NPI

Tuesday, 04 March 2008

Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr
http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53
Komentar / saran penyelesaian masalah:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan uang memang tidak mudah dipercaya begitu saja. Apalagi masalha penyimpanan uang. Hendaknya para nasabah mengecek keabsahan dari lembaga yang bergerak dibidang penyimpanan uang. Hal ini dapat dilihat dari banyak atau tidaknya jumlah nasabah yang mendaftarkan diri sebagai anggota di lembaga tersebut. Kasus ini memang bukanlah salah nasabah, melainkan kerja dari lembaga yang bersangkutan. Namun, untuk menghindari hal-hal seperti ini, hendaknya kita (sebagai nasabah) lebih hati-hati dalam memilih lembaga yang bersangkutan dengan masalah keuangan.


II. Kasus Koperasi Terkesan Dipaksakan

Minggu, 15 Agustus 2010 , 11:31:00

BALIKPAPAN-Kasus korupsi dana koperasi sebesar Rp 1,35 miliar yang menyeret nama Sekprov Kaltim Irianto Lambrie dan mantan Kadisperindagkop Balikpapan (sekarang Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu/BPMP2T Balikpapan) Asranuddinsyah, memunculkan kecurigaan beberapa pihak. Diantaranya Ketua Gerakan Putra-Putri Kalimantan (Geppak) H Suwandi SH MSi.
Dirinya mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menetapkan kedua pejabat tadi sebagai tersangka. “Padahal peran mereka hanya sebatas memberi rekomendasi agar proses pencairan dana koperasi bisa lancar. Tapi kenapa malah dijadikan tersangka. Ada apa ini,” terang Suwandi.
Seharusnya, kata Suwandi, pihak kejaksaan fokus mencari tersangka utama kasus ini, yakni Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo yang melarikan diri membawa dana koperasi dan hingga kini belum ditemukan. “Bayangkan, sudah 4 tahun hilang, tapi belum tertangkap. Andai kejaksaan serius mencari, pasti tertangkap.
Teroris saja bisa terlacak, masa cuma seorang Theo sepertinya susah sekali,” sambung politisi Golkar yang sebentar lagi masuk gedung DPRD Kaltim lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Mardikansyah yang terpilih sebagai Wakil Bupati Paser. Ia juga menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri Balikpapan yang tidak langsung menahan Theo setelah menjalani pemeriksaan.
Akibatnya, Theo punya peluang untuk melarikan diri. “Hal-hal inilah yang jadi pertanyaan saya dan teman-teman. Kami menilai kasus ini terkesan dipaksakan. Jadi dalam waktu dekat kami akan menghadap Kajati untuk meminta penjelasan,” kata Suwandi.(ind)

Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=70224

Komentar / saran penyelesaian:
Memang hukum di Negara kita ini kurang tegas. Kadang kejadian salah sasaran tangkap tersangka kerap terjadi. Harusnya memang saat melakukan penyelidikkan, orang-orang yang bersangkutan dan penting dalam keberlangsungan koperasi tersebut tidak dengan mudah dilepaskan begitu saja. Sehingga tidak memungkinkan tersangka dapat melarikan diri dari masalah yang telah dibuatnya ini.

duka nestapa

Muak sesak penat terasa. Jantung tercekat, raga tak dapat bergerak. Sautan kicau burung bising terdengar. Memekakkan telinga, mengaduh dalam ruang jiwa. Hati ku peka. Peka akan kedukaan ini yang semakin lama semakin mendera.

Reda duka reda nestapa. Ciptakan suka torehkan tawa. Dukamu bukan jadi masalah hidupnya. Bangkitlah. Teriakan semangat ceriamu pada dirinya dan pada dunia.

Rayuan kasih mu terasa nyata bagiku. Lelap aku tertidur dalam timangan mu dan bermimpi indah diiringi belai mu. Rayuan mu bukan mimpi dalam tidur ku. Tapi fakta dalam dunia ku. Aku yakini itu karena aku tau siapa kamu. Namun semakin aku meyakini nya, semakin itu semua terasa dusta adanya. Lepaskan dan lupakan. Aku sudahi mimpi ku akan dirimu. Bukan karena aku takut kehilangan kau. Tapi karena aku tidak mampu untuk disakiti dengan semua dusta mu.