Laman

Jumat, 01 Oktober 2010

koperasi dan kasus-kasus dalam koperasi

KOPERASI

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari orang-orang yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi didirikan bertujuan untuk menyejahterakan anggota-anggotanya dan masyarakat.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Dari sebuah artikel yang saya baca, dapat saya ketahui anggota-anggota koperasi itu ada dua:
1. Anggota perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota sebuah koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu koperasi yang menjadi anggota dari koperasi lain yang ruang lingkupnya lebih besar / luas.
Dalam sebuah koperasi dapat berlaku asas dari, oleh, untuk. Jadi berjalannya koperasi tersebut murni campur tangan anggota-anggotanya (walaupun memang ada kemungkinan pihak-pihak lain turut mewarnai berjalannya koperasi, contohnya bank). Modal-modal yang didapat koperasi adalah dari anggota-anggotanya, yang memutar modal tersebut juga anggota-anggotanya dan yang menikmati hasilnya tak lain dan tak bukan ya anggota koperasi itu sendiri.
Setiap anggota koperasi memiliki hak suara dalam setiap keputusan. Hasil usaha yang dibagi kepada anggota-anggotanya biasa disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Pembagian SHU adalah beradasarkan andil atau turut campurnya si anggota tersebut.
Adapun jenis-jenis koperasi diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Adapun perangkat organisasi koperasi:
a) Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b) Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
c) Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.

Di bawah ini adalah logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang koperasi Indonesia


KASUS-KASUS KOPERASI

I. Kasus Koperasi NPI

Tuesday, 04 March 2008

Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr
http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53
Komentar / saran penyelesaian masalah:
Segala sesuatu yang berhubungan dengan uang memang tidak mudah dipercaya begitu saja. Apalagi masalha penyimpanan uang. Hendaknya para nasabah mengecek keabsahan dari lembaga yang bergerak dibidang penyimpanan uang. Hal ini dapat dilihat dari banyak atau tidaknya jumlah nasabah yang mendaftarkan diri sebagai anggota di lembaga tersebut. Kasus ini memang bukanlah salah nasabah, melainkan kerja dari lembaga yang bersangkutan. Namun, untuk menghindari hal-hal seperti ini, hendaknya kita (sebagai nasabah) lebih hati-hati dalam memilih lembaga yang bersangkutan dengan masalah keuangan.


II. Kasus Koperasi Terkesan Dipaksakan

Minggu, 15 Agustus 2010 , 11:31:00

BALIKPAPAN-Kasus korupsi dana koperasi sebesar Rp 1,35 miliar yang menyeret nama Sekprov Kaltim Irianto Lambrie dan mantan Kadisperindagkop Balikpapan (sekarang Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu/BPMP2T Balikpapan) Asranuddinsyah, memunculkan kecurigaan beberapa pihak. Diantaranya Ketua Gerakan Putra-Putri Kalimantan (Geppak) H Suwandi SH MSi.
Dirinya mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang menetapkan kedua pejabat tadi sebagai tersangka. “Padahal peran mereka hanya sebatas memberi rekomendasi agar proses pencairan dana koperasi bisa lancar. Tapi kenapa malah dijadikan tersangka. Ada apa ini,” terang Suwandi.
Seharusnya, kata Suwandi, pihak kejaksaan fokus mencari tersangka utama kasus ini, yakni Ketua Koperasi Hidup Baru Dwi Setio alias Theo yang melarikan diri membawa dana koperasi dan hingga kini belum ditemukan. “Bayangkan, sudah 4 tahun hilang, tapi belum tertangkap. Andai kejaksaan serius mencari, pasti tertangkap.
Teroris saja bisa terlacak, masa cuma seorang Theo sepertinya susah sekali,” sambung politisi Golkar yang sebentar lagi masuk gedung DPRD Kaltim lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Mardikansyah yang terpilih sebagai Wakil Bupati Paser. Ia juga menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri Balikpapan yang tidak langsung menahan Theo setelah menjalani pemeriksaan.
Akibatnya, Theo punya peluang untuk melarikan diri. “Hal-hal inilah yang jadi pertanyaan saya dan teman-teman. Kami menilai kasus ini terkesan dipaksakan. Jadi dalam waktu dekat kami akan menghadap Kajati untuk meminta penjelasan,” kata Suwandi.(ind)

Sumber : http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=70224

Komentar / saran penyelesaian:
Memang hukum di Negara kita ini kurang tegas. Kadang kejadian salah sasaran tangkap tersangka kerap terjadi. Harusnya memang saat melakukan penyelidikkan, orang-orang yang bersangkutan dan penting dalam keberlangsungan koperasi tersebut tidak dengan mudah dilepaskan begitu saja. Sehingga tidak memungkinkan tersangka dapat melarikan diri dari masalah yang telah dibuatnya ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar